Adanya pergeseran moral imbas dari
era keterbukaan setidaknya telah memberi pengaruh pada pembentukan mental
dibeberapa tingkatan masyarakat. Berbagai fakta melaui media massa membuktikan,
kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap anak semakin menjadi
sehingga harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah.
Fenomena ini pun membuat Pemerintah
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah untuk mensosialisasikan
Perundang-undangan terhadap tindak KDRT dan perlindungan kekerasan terhadap
anak.
Sehingga agar lebih terserap di
kalangan umum, Pemda Kabupaten Gorontalo kini menugaskan setiap pengurus Dasa
Wisma di setiap desa antaranya untuk mensosialisasikan UU Nomor 23 Tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Maraknya KDRT dan perlakuan tidak
layak bagi anak-anak menjadi tantangan bagi kita, karena itu kenyamanan dalam
rumah tangga harus kita wujudkan bersama. Maka melalui peran Dasa Wisma
Pemerintah berharap tindak kekerasan ini benar-benar dapat kita hapus, yakni
dengan mensosialisasikan Perundang-Undangan yang ada”, harap Bupati David saat
membuka sosilasis UU 23 Tahun 2004 yang digelar TP. PKK mewarnai pelaksanaan GM
Dungaliyo, Kamis (11/6).
Dipihak lain, besarnya kesenggangan
waktu antara anak dan orang tua dibanding aktivitas anak saat menjalani
pendidikan di sekolah, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baikan oleh orang
tua untuk membimbing anak untuk menjadi pribadi yang paripurna sehingga
berakhlak baik dilingkungan masyarakat.





Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum