Draft Rancangan undang-undang tentang keperawatan dikocok habis-habisan, Pasalnya sudah
memasuki tahap akhir yait pemaparan draft final naskah akademik masih saja memperoleh protes sekaligus masukan dari para senator
Daerah anggota DPD RI. Hal ini diungkapakan oleh Senator Gorontalo Rahmiyati
Jahja saat mengikuti sidang pleno Komite III tentang pemaparan Draft final Naskah
Akademik Draft RUU Keperawatan oleh tim
ahli keperawatan Prof. Achir Yani di Senayan. Senin 08/10 Kemarin.
Rahmi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi sorotan
adalah adalah pada pemaparan Bab IV mengenai
kewajiban pemda dimana pemerintah daerah harus mendistribusikan perawat secara
merata jumlahnya di daerah agar
pelayanan kesehatan dapat telaksana dengan baik, Semua daerah telah
melakasanakan tetapi yang menjadi persolaan seorang perawat yang diangkat
menjadi PNS oleh daerah minta pindah
kedaerah asal.
Persolaan lain mencantumkan jika perawat harus mengantongi STR
atau surat tanda registrasi, sesuai pengalaman para calon dokter saja sulit
mendapatkan STR, apalagi perawat sehingga
dimintakan solusinya agar harus ada pasal yang memudahkan mereka agar dalam
pelaksanaannya tidak dipersulit.
Demikian pula mengenai tugas perawat yang masih terkesan tumpang tindih pada RUU ini dimintakan agar dapat mengakomodir pemisahan tugas perawat
dan tugas dokter. Bahkan lebih
ditegaskan lagi selain membahas tentang
keperawan juga tata aturan mengenai standar pelayaanan keperawatan dimana pada
RUU diminta untuk melahirkan pasal yang mampu mengakomodir keluhan-keluhan
masyarakat terutama mutu pelayanan serta tingkat kenyamanan pasien sebeagaimana
dicontohkan pada penjabaran sumpah jabatan melayani
dengan baik kepada pasien, tetapi kenyataan dilapangan senyum kepada pasien
JAMKESMAS dan JAMKESDA saja tidak ada. “RUU ini dimintakan untuk
bisa mengakomodir hak dan kewajiban keperawatan, denga berbagai fakta yang
menjadi aspirasi dari daerah”Jelas Rahmi




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum