Pariwisata merupakan salah satu priority integrated
sektor mengingat kepariwisataan di negara ini terdiri dari berbagai
daerah yang berbeda adat istiadat dan budaya maupun tempat yang
sangat membutuhkan sentuhan dana dari pihak pemerintah daerah dan pusat.
Hal tersebut dijelaskan oleh anggota Komite
III DPD RI asal Provinsi Gorontalo
Rahmiyati Jahja saat membahas revisi undang undang No 10. Tahun 2009 tentang
kepariwisataan di Senayan Jakarta. Rabu 26/09
Rahmi mengatakan yang
menjadi perhatian adalah adanya pasal 56
yang menyatakan adanya standar sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi
profesi, hal ini merupakan sesuatu yang baik dalam upaya meningkatkan kwalitas
jasa pariwisata dan daya saing, namun terjadi
diskriminasi tenaga kerja lokal versus
tenga asing, di mana tenaga kerja asing hanya perlu rekomendasi dari organisasi
asosiasi pekerja profesional kepariwisataan, arti ya mereka tidak di wajibkan
adanya standarisasi, kompetensi ,sertifikasi, terlalu mudah dan diskriminatif di banding tenaga lokal.”Kalau
menurut pandapat Saya Undang-undang kepariwisataan terlalu memojokkan pelaku
pariwisata , sebab hanya di anggap seperti buruh pariwisata, demikian pula perlakuan terhadap tenaga kerja “jelas
Rahmi
Rahmi menambahkan masalah lain yang muncul dalam revisi Undang-undang pariwisata adalah lemahnya promosi pariwisata, di samping kebersihan dan kenyamanan
Rahmi menambahkan masalah lain yang muncul dalam revisi Undang-undang pariwisata adalah lemahnya promosi pariwisata, di samping kebersihan dan kenyamanan




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum