Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

10 Januari, 2010

342 AGENDA PKK TUNTAS DI TAHUN 2009



Sesuai catatan sekertariat TP. PKK Kabupaten, tercatat sejumlah 342 agenda selama tahun 2009 berhasil dituntaskan. Jumlah ini lebih rendah dari jumlah agenda kegiatan tahun 2008 sebelumnya, namun jika dihitung rata-rata dari jumlah hari dalam setahun 365 hari, maka PKK memiliki peluang libur hanya selama 28 hari. Perlu diketahui jumlah agenda tahun 2008 tercatat mencapai jumlah yang maksimal yaitu 564.

Sekertaris TP. PKK Kabupaten Gorontalo Fatma Tuna mengakui hal tersebut, Namun menurutnya saat di kofirmasi kemarin. Minggu 09/01 data itu bukan berarti kinerja Tp. PKK menurun, tatapi sesuai catatan pribadinya sebenarnya jumlah agenda PKK bisa lebih dari jumlah agenda tahun sebelumnya karena frekuensi lapangan dari ketua
PKK Rahmijati rata sehari bisa mencapai 8 agenda hingga mengunjungi wilayah kabupaten lainnya, semuanya tidak masuk dalam catatan PKK mengingat status dari ibu ketua Rahmijati sebagai caleg, sehingga harus dipisahkan agenda murni PKK dan agenda kampanye.”Kalau digabung agenda PKK dan kampanye lebih dari catatan yang ada” Ungkap Fatma
Sementara itu Ketua TP. PKK Kabupaten Gorontalo Rahmijati Jahja dalam penjelasannya mengatakan untuk tahun 2010 ini, untuk menunjang kegiatan PKK lebih memperkuat pada sistim informasi manajemen (SIM) PKK, selain untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi dalam mempermudah sistim pelaporan dan kecepatan informasi, juga berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD-RI memantau perkembangan TP. PKK Kabupaten Gorontalo dari seluruh wilayah Indonesia bahkan mancanegara. .”Kegiatan PKK harus terus jalan karena saya terus memantaunya melalui web PKK yang merupakan bagian dari SIM PKK”Jelas Rahmi

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum