Pelatihan untuk pelatih (TOT) Manajemen Pengelola Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo, Selasa 16/6 kemarin digelar. Kegiatan yang digelar oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo dan Kementiran Pemberdayaan Perempuan RI Deputi V Bidang Pemberdayaan organisasi masyarakat tersebut menghadirkan falisitator Dra. Sri Astuti, M.Pd Dosen Univ. Hamka Jakarta yang juga mitra dari Kementrian serta pemateri meliputi Ny. Sumanti dan Sri winarsih diikuti oleh unsur organisasi masyarakat bertempat di Auditorium Menara Keagungan Limboto.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala menjelaskan bahwa P2TP2A secara umum sebagai pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan diberbagai bidang pembangunan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktifitasnya P2TP2A menjalin hubungan kerjasama melalui keterlibatan peran sektor atau instansi terkait, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, sebab pada hakikatnya P2TP2A dibentuk dari oleh dan untuk masyarakat.
Roswati menambahkan bahwa meskipun lembaga itu masih dalam tahap sosialisasi tetapi saat ini Kabupaten Gorontalo telah menggelar pelatihan bagi pelatih yang dipersiapkan kelak menjadi pengurus dan mediator P2TP2A.
Dalam pelatihan tersebut ditekankan bahwa sebagai pengelola harus memenuhi empat syarat utama yang meliputi aspek kecerdasan, emosional, spritual, Kwinters atau ketahanmalangan dan memiliki kemampuan intelektual. ”Tenaga teknis sudah dipersiapkan melalui pelatihan TOT ini sehingga tinggal pembentukan wadah, ini merupakan suatu terobosan dan nilai tambah bagi pemberdayaan Kabupaten Gorontalo. meski bertolak dari ungkapan unsur kementrian Pemberdayaan Perempuan bahwa Kabupaten Gorontalo sudah melakukan berbagai terobosan, tetapi belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah dan sejenisnya”Ungkap Roswati
Menyinggung mengenai hubungan P2TP2A dengan Status daerah Kota Layak Anak Roswati mengatakan bahwa Kota layak anak bukan syarat daerah memiliki P2TP2A, karena lembaga tersebut menjurus pada kesetaraan gender menyangkut perlindungan dan peberdayaan perempuan.
Sementara itu Sekertaris TP. PKK Kabupaten Gorontalo Fatma Tuna yang juga sebagai peserta pelatihan mengatakan bahwa P2TP2A tersebut memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pusat informasi dan konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK.KRR) dan Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan anak yang dipimpin oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Gorontalo.




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum