PKK Kabupaten Gorontalo mengharapkan perhatian khusus dari pemerintah desa bagi masyarakat miskin, khususnya bagi mereka yang telah memperoleh bantuan rumah layak huni (Mahayani) PKK Kabupaten Gorontalo diwilayahnya masing-masing. Pasalnya dari sekian warga miskin tersebut, belum memiliki kekuasaan penuh terhadap hak kepemilikan tanah dimana tanah tersebut ada yang masih status milik bersama (budel) belum ada pembagian hak yang pasti, dan ada juga yang telah mengakui kepemilikan tanah dari hasil pembelian namun belum cukup bukti. Namun hal ini tetap diupayakan untuk tetap memperoleh bantuan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PKK Kabupaten Gorontalo Rahmijati Yahya dalam setiap peninjauannya kerumah masyarakat miskin yang didampingi oleh Wakil Ketua PKK Maryam Puhi untuk melakukan seleksi kelayakan pemberian bantuan mahayani.“Kasihan rumah mereka hampir roboh, yang penting meraka punya lahan sendiri, persoalan secara administrasi kami minta perhatian pemerintah desa untuk membantu warganya” Jelas Rahmi
Hal tersebut ditempuh oleh Rahmijati mengingat kenyataan lapangan dimana terdapat banyak warga miskin yang memiliki nasib yang sama dimana tinggal digubuk reot yang hampir roboh, namun setelah di konfirmasi ternyata mereka hanya tinggal menumpang di lahan milik orang lain sehingga untuk meminimalisir akibatnya dikemudian hari, walau dengan berat hal tersebut tidak bisa dilakukan “kenyataan lapangan lebih banyak warga miskin yang hanya tinggal menunumpang dilahan milik orang lain sehingga bantuan itu tidak bias diberikan demi keamanan bagi meraka dikemudian hari” Jelas Rahmi.
Sehingganya dengan cara melibatkan pemerintah desa menurut Rahmi akan mempermudah proses penyaluran bantuan dimana jika terjadi persoalan internal antar warga pemerintah desa bisa menjadi penengah dan menjadi problem solver” tambah Rahmi
Sementara itu Sekertaris PKK Ny. Fatma Tuna dalam penjelasannya saat ditemui Sabtu 11/10 kemarin menyatakan bahwa tidak semua yang terjaring telah memiliki sertifikat tanah resmi, namun setidaknya meraka telah memberikan bukti alternatif lain pengalihan hak kepemilikan tanah minimal dalam bentuk Kuitansi pembelian tetapi menurut Fatma juga tidak lepas dari koordinasi pemerintah desa.




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum