Salah satu
hal penting yang telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pada era
reformasi adalah diangkatnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
diantaranya kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri atau kekerasan oleh
orang tua terhadap anak, untuk diatur dengan suatu undang-undang. Hal ini
mengingat bahwa KDRT adalah suatu bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi. Maka dalam upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender kamis ( 23/7 ) Kemarin Ketua TP-PKK Kabupaten
Gorontalo Rahmiyati Jahya yang juga Anggota DPD RI yang kebetulan bertepatan dengan masa resesnya Melakukan Evaluasi Terhadap Pengurus Pusat Terpadu
Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ) Terhadap Ketua –Ketua TP-PKK Kecamatan
Se Kabupaten Gorontalo Selaku Ketua P2TP2A
Di Tingkat Kecamatan.
Rapat evaluasi ini dimaksudkan untuk menerima berbagai kejadian dan keluhan
masyarakat terkait dengan KDRT dan kekerasan pada anak di setiap wilayah
kecamatan.dan yang berhak melakukan pelaporan ini adalah ketua-ketua TP-PKK kecamatan.karena
merekalah mitra pemerintah di tingkat kecamatan dan tentunya ini adalah tanggung
jawab saya selaku ketua TP-PKK kabupaten..kata rahmi
Dalam evaluasi
tersebut rahmi mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) merupakan tindak kekerasan.
Melihat banyaknya kejadian KDRT, dan korbannya lebih banyak perempuan dan anak
menjadi keprihatinan PKK. “sehingga penanganan KDRT juga masuk dalam tanggung
jawab kita sebagai kader PKK.pungkas rahmi.
Oleh karena itu saya berharap agar kiranya para kader PKK
kecamatan sampai tingkat desa untuk sering berhubungan langsung dengan para
masyarakat utamanya para perempuan dan anak.lakukan komunikasi dengan mereka
apakah mereka mempunyai masalah atau tidak.kalaupun ada masalah segera lakukan
pemecahannya dan selesaikan sesuai dengan musyawarah dengan pihak yang berwajib
di wilayah masing masing.dampingilah para korban KDRT dan anak tersebut
sehingga masalah tersebut tidak berujung pada tindak kekerasan.Harap Rahmi.
Bangunlah sebuah wadah atau
sarana yakni seperti ruang “ dulohupa”dan
wadah dulohupa ini akan menjadi bagian informasi dan pelayanan bagi
penyelesaian masalah tindak kekerasan.tingkatkan berbagai lembaga atau
organisasi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang bersahabat
bagi perempuan dan anak.dan yang paling utama bagi kita kader PKK harus
meningkatkan tanggung jawab untuk mencegah ,menghentikan dan tidak mentolerir
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan upaya agar
perempuan dan anak terbebas dari berbagai tindak kekerasan berbasis gender
dalam berbagai aspek kehidupan.Tutup Rahmiyati








Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum