Sabtu 31/08 Bertempat di gedung nusantara V DPD RI melaksanakan sidang paripurna dengan pengambilan keputusan rancangan keputusan DPD RI tentang pertimbangan DPD RI terhadap rancangan undang-undang tentang undang-undang pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012.
Ketua TP. PKK Kabupaten Gorontalo Rahmiyati Jahja dalam kapasitas selaku anggota DPD RI bersama 132 anggota DPD RI setanah air dalam penjelasannya mengatakan bahwa RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012 tersebut dilakukan atas pertimbangan DPD RI antara lain melakukan kajian untuk menemukan cara yang paling efisien dan efektif tetapi tetap akuntable untuk menyalurkan dana BOS langsung kerekening sekolah, menetapkan waktu yang jelas untuk mengalihkan dana dekosentrasi dan dana alokasi khusus sebagaimana diamanatkan pasal 108 UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah” yang menjadi Pertimbangan DPD RI antara lain, melakukan kajian cara yang paling efisien dan efektif tetapi akuntable untuk menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah, menetapkan waktu untuk mengalihkan dana dekosentrasi dan dana alokasi khusus”Tukas Rahmi
Sidang paripurna khusus tersebut sempat diskors sementara dengan kehadiran anggota DPD RI yang sangat minim.





Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum