Kesalahan utama dalam
memandang apa yang menjadi penyebab berbagai persoalan perempuan muncul
akibat paradigma Patriarki, ketidak setaraan, domonasi laki laki, oleh
karenanya sebagai wanita yang kita
butuhkan bukanlah paradigma kesetaraan dan dan keadilan gender, namun sistem
yang adil yang mampu menye Lesaikan masalah tanpa memandang laki laki atau
perempuan. Hal tersebut diungkapkan oleh senator Gorontalo anggota DPD RI
Rahmiyati Jahja saat dalam kapasitasnya sebagai panitia perancang Undang-undang
membahas tentang rancangan undang undang kesetaran gender di senayan pekan
kemarin.
Rahmi menguraikan banyak yang
menjadi masukan dalam rancangan tersebut meliputi Pasal 4 ayat 2,Perempuan
berhak memperoleh tindakan khusus sementara Paling sedikit kuota 30 %.
Acuan atau landasan paling sedikit
30 % absurd. Rahmi mengaku
mempertanyakan mengapa harus kuota minimal 30%, bukankah yang paling pokok adalah
kwalitas keterwakilan bukanlah
kwantitas.
Demikian pula pada Pasal 12.menjelaskan
jika dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan
memilih suami atau istri secara bebas. Hal ini pun menjadi bagian dari kritik
karena dianggap dengan kebebasan sangat
membahayakan keutuhan keluarga. “Bagaimana
dengan nikah siri, atau nikah di bawah tangan yang penting sudah punya
surat nikah dianggap sah?, menghalalkan segala Cara, tidak perlu izin suami
atau istri??”Terang Rahmi dengan nada protes
“harus diperhatikan sejauh mana
UU ini dapat di laksanakan, sebab tujuan undang Undang ini adalah perubahan paradigma
maka perlu dikaji kembali sebab tidak menyentuh Akar permasalahan yang
sebenarnya. Jangan hanya menghabiskan anggaran dan selesai prosesnya Ruu
ini tidak ada sesuatu yang di hasilkan”Tukas Rahmi ..




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum