DPD RI Komite 3 membidangi yang juga membidangi tenaga kerja saat ini tengah membahas
Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN). Hal
tersebut diungkapkan oleh senator
Gorontalo Rahmiyati Jahja melalui pesan singkatnya Senin 24/09
Rahmi menjelaskan hal yang menjadi pembahasan dalam RUU PPILN itu adalah dualisme kewenangan mengelola
pekerja migrant yaitu antara penempatan badan nasional dan perlindungan tenaga
kerja Indonesia (BNP2TKI) dan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi
yang selama ini diterapkan harus bertanggungjawab terhadap para pekerja yang
masih bekerja di luar negeri
Selain itu pula poin penting yang dipertegas adalah hak
pekerja migran agar perluas, meskipun hak atas kondisi kerja yang sehat dan adil
serta hak libur belum dimuat. Mengembalikan peran Negara dalam memberi perlindungan terhadap pekerja migran tidak
lagi kepihak swasta serta pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar
ketentuan termasuk sanksi terhadap pejabat Negara. “ hak migran diharapkan agar
diperluas, pengelolaan migrant oleh Negara , tindakan tegas meski kepada
pejabat Negara serta dalam RUU PPILN ada itikad untuk meminimaliasi biaya
penempatan pekerja migran salah satu kalimatnya “maksimal satu bulan gaji”Urai
Rahmi
“Semua pembahasan selanjutnya diserahkan ke DPR RI karena sesuai
pasal 22 D UUD 45 secara implicit dinyatakan dalam salah satu fungsi DPD RI adalah ikut membahas dan melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otda
dan sumber daya ekonomi lainnya untuk itu dalam RUU tentang
perlindungan pekerja Indonesia diluar negeri” Jelas Rahmi




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum