Revisi undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan diperlukan masukan yang sangat berharga terutama dari daerah yang merupakan dasar bangunan kepariwisataan nasional. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodir kepariwisataan yang semakin kompleks, multidimensi dan multidisiplin, keterkaitannya dengan otonomi daerah dan pengembangan ekonomi masyarakat. Hal ini diuraikan oleh Senator Gorontalo Rahmiyati Jahja juga selaku Anggota DPD RI pekan kemarin saat mengunjungi konstituen di daerah.
Rahmi mengatakan hal-hal yang perlu menjadi bahan kajian didaerah kurangnya implementasi pembangunan kepariwisataan daerah tidak jelas regulasi daerah. Hingga kini daerah belum menyusun perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah (RIPPDA) sebagai implematasi lebih lanjut dari Rencana induk pembangunan pariwisata nasional (RIPPARNAS) sekarang kecuali DI Yogyakarta.
Hal lain yang turut menajdi kajian adalah Undang-undang kepariwisataan belum mampu mengkomodir kepentingan para pemangku kepentingan dibidang kepariwisataan yaitu pemerintah daerah, pelaku usaha kepariwisataan dan komunitas lokal, Implementasi undang-undang kepariwisataan kurang melibatkan partisipasi lokal secara baik, perlu diatur dengan manajemen yang baik.
Sehingganya dalam proses revisi tersebut berbagai masukan telah diterima sebab berdasarkan amanat UUD RI pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “Jadi undang-undang Pariwisata perlu di revisi sebab seluruh hasil karya anak bangsa Indonesia, baik masa lalu, masa kini, maupun yang kan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan”Tukas Rahmi

SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK

SERAHKAN MOBIL PGRI
15 Juni, 2012
RAHMI : UNDANG-UNDANG PARIWISATA AKAN DIREVISI
Revisi undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan diperlukan masukan yang sangat berharga terutama dari daerah yang merupakan dasar bangunan kepariwisataan nasional. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodir kepariwisataan yang semakin kompleks, multidimensi dan multidisiplin, keterkaitannya dengan otonomi daerah dan pengembangan ekonomi masyarakat. Hal ini diuraikan oleh Senator Gorontalo Rahmiyati Jahja juga selaku Anggota DPD RI pekan kemarin saat mengunjungi konstituen di daerah.
Rahmi mengatakan hal-hal yang perlu menjadi bahan kajian didaerah kurangnya implementasi pembangunan kepariwisataan daerah tidak jelas regulasi daerah. Hingga kini daerah belum menyusun perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah (RIPPDA) sebagai implematasi lebih lanjut dari Rencana induk pembangunan pariwisata nasional (RIPPARNAS) sekarang kecuali DI Yogyakarta.
Hal lain yang turut menajdi kajian adalah Undang-undang kepariwisataan belum mampu mengkomodir kepentingan para pemangku kepentingan dibidang kepariwisataan yaitu pemerintah daerah, pelaku usaha kepariwisataan dan komunitas lokal, Implementasi undang-undang kepariwisataan kurang melibatkan partisipasi lokal secara baik, perlu diatur dengan manajemen yang baik.
Sehingganya dalam proses revisi tersebut berbagai masukan telah diterima sebab berdasarkan amanat UUD RI pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “Jadi undang-undang Pariwisata perlu di revisi sebab seluruh hasil karya anak bangsa Indonesia, baik masa lalu, masa kini, maupun yang kan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan”Tukas Rahmi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


+ Komentar + 1 comment
oke deh kalo geto
Terimakasih tri cihui atas Komentarnya di RAHMI : UNDANG-UNDANG PARIWISATA AKAN DIREVISIPosting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum