Keterbatasan daerah mengelola potensi
pariwisata dalam rangkaian otonomi daerah menimbulkan pola pikir
sektoral yang mempengaruhi peran lintas sektoral pariwisata dan dapat
menghambat pembangunan pariwisata. Hal ini diungkapkan oleh Senator
Gorontalo Rahmiyati Jahja saat mengikuti Focus Group Discussion RUU
perubahan atas UU No. 10 tahun 2009 tentang pariwisata di Surabaya. Selasa 12/06
Rancangan undang-undang tentang perubahan
undang-undang no. Tahun 2009 tentang kepariwisataan dilakukan dengan
pertimbangan bahwa undang-undang tersebut belum memberikan gambaran
tentang keseimbangan antara aspek internal atau sistim pengelolaan dan
aspek eksternal atau promosi pemasaran.Selain itu itu rendahnya
kualitas pengelolaan destinasi pariwisata dapat dilihat pada praktik
tata kelola yang belum optimal sehingga besaran perolehan pariwisata di
daerah masih rendah. “RUU perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang
Pariwisata saat ini tengah didiskusikan, pasalnya UU dengan adanya otda
telah berpengaruh pada paradigma sektoral sehingga menghambat
pembangunan pariwisata, belum memberikan keseimbangan antara aspek
pengelolaan potensi juga dalam hal promosi dan pemasarannya”Jelas
Rahmi





Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum