Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI memiliki tiga fungsi yang meliputi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang . Hal ini dijelaskan oleh Senator Wanita Gorontalo Rahmiyati Jahja, dalam setiap agenda kerja di Daerah.
Dijelaskan fungsi legislasi memiliki Tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR Ikut membahas RUU yang meliputi urusan Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya dan Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan Memberikan pertimbangan kepada DPR Sementara untuk Fungsi Pengawasan DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti dan Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK”Khusus untuk Bidang Saya Komite III memiliki tugas Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang terbagi ayas 9 bidang meliputi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan. Tetapi dalam 3 fugsi diatas DPD tidak memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan”Jelas Rahmi

SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK

SERAHKAN MOBIL PGRI
28 Juni, 2012
RAHMI : DPD MILIKI 3 FUNGSI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI memiliki tiga fungsi yang meliputi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang . Hal ini dijelaskan oleh Senator Wanita Gorontalo Rahmiyati Jahja, dalam setiap agenda kerja di Daerah.
Dijelaskan fungsi legislasi memiliki Tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR Ikut membahas RUU yang meliputi urusan Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya dan Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan Memberikan pertimbangan kepada DPR Sementara untuk Fungsi Pengawasan DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti dan Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK”Khusus untuk Bidang Saya Komite III memiliki tugas Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang terbagi ayas 9 bidang meliputi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan. Tetapi dalam 3 fugsi diatas DPD tidak memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan”Jelas Rahmi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum