

Universitas Negeri Gorontalo secara resmi menjadi menjadi Low Centre DPD RI ini ditandai dengan penendatangan Memorandum of Understanding (MOU) antara Panitia Perancangan Undang-Undang yang diwakili oleh Rahmiyati Jahja dan Rektorat UNG yang diwakili oleh Bapak Prof. Dr. Yulianto Kadji disaksikan oleh anggota DPD lainnya Ny. Hj. Eni Khairani, M.Si dari Bengkulu, H. Rosman djohan dari Kep. Bangka Belitung, Ir. Supartono dari Jawa Timur bertempat di ruang rapat Rektorat sekaligus sosialisasi Law center dalam acara Focus Group Discussion Persepsi pelembagaan perancangan dan Advokasi hubungan pusat dan daerah menuju pembentukan pusat studi kebijakan dan informasi hukum pusat-daerah di Provinsi Gorontalo dihadiri oleh unsur akademisi perguruan tinggi negeri dan swasta di Gorontalo. Kamis 10/03
Rahmi saat membacakan sambutan pimpinan PPUU mengatakan Law center DPD RI selama ini dikoordinasikan oleh panitia perancang undang-ungdang sebagai alat kelengkapan DPD bertugas untuk melakukan perancangan undang-undang RUU dari DPD RI. Law center DPD RI tidak saja secara statis memuat dokumentasi hukum pusat dan daerah sebagai referensi namun juga secara dinamis berdasarkan konsepsi yang telah disusun berusaha mengkaji, meneliti, dan menindaklanjuti isu-isu strategis yang tengah berlangsung didaerah dalam kaiatan perancangan dan pembentukan hukum baik yang sifatnya nasional maupun daerah. Law Center DPD RI ini merupakan sebuah sistim terpadu dalam kaitan pelaksanaan fungsi konstitusional DPD.
Dijelaskan kerjasama dengan perguruan tinggi di daerah telah telah rancang dan pada saat ini telah memasuki tahun ketiga, dimana telah ada 23 perguruan tinggi di daerah yang telah melakukan kerjasama dengan DPD. Selama dua tahun kerjasama dengan perguruan tinggi tersebut memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk meneliti permasalahan hubungan pusat-daerah yang terjadi didaerahnya DPD telah mendapatkan bahwa ada 84 UU yang tidak dapat dilaksanakan di daerah. Temuan tersebut penting dan akan ditindak lanjuti setelah selesainya penelitian tahap ketiga ini DPD mengundang perguruan tinggi daerah untuk bersama-sama mengembangkan konepsi berdasarkan hasil penelitian yang ada untuk mendapatkan satu rumusan desain hubungan pusat dan daerah dan pembangunan hukum yang bersumber dari daerah.
Dalam diskusi yang diawali oleh para pakar hukum dari unsur akademisi tersebut dengan suara bulat memberikan dukungan sepenuhnya atas dipilihnya UNG sebagai Low center, dengan pertimbangan bahwa PT sebagai pusat studi di daerah benar-benar dapat di implementasikan menjadi bagian dari penentuan kebijakan pusat untuk daerah, sehingga sepakat mendukung pula dilaksanakannya Amandement UU ke lima dengan tujuan utamanya agar dapat mengakomodir DPD sebagai lembaga pemersatu Bangsa memiliki kewenangan pula dalam menetapkan kebijakan pusat untuk daerah”Hanya DPD yang mampu melakukan kerjasama dengan dengan kalangan akademis sebab meraka adalah politisi non partisan”Jelas partisan




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum