Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

06 Maret, 2011

PPUU DPD RI DAN UNG SOSIALISASI LAW CENTER



Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI bekerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo dijadwalkan Kamis 10 Maret akan mensosialiasikan Law Center. Ini diungkapkan oleh Rahmiyati Jahja dalam kaspasitasnya selaku anggota DPD RI sekaligus Panitia PPU saat menjamu rekan-rekan PPUU yang baru saja tiba dari Jakarta di rumah dinas Bupati Gorontalo Rabu 09/03 Kemarin

Rahmi mengatakan bahwa agenda yang membahas tentang Sosialisasi pusat studi kebijakan dan informasi hukum pusat daerah ( Law Center) DPD RI itu sudah dijadwalkan mulai tanggal 9 s/d 11 Maret 2011 bertempat di Kampus Universitas Negeri Gorontalo pekan depan melalui diskusi panel. “Tim yang datang berkunjung berjumlah enam person yaitu Ny. Hj. Eni Khairani, M.Si dari Bengkulu, H. Rosman djohan dari Kep. Bangka Belitung, Ir. Supartono dari Jawa timu, Agus Wiharto dan Ridwan Tuahunse selaku pendamping dan Saya Sendiri dari Provinsi Gorontalo”Jelas Rahmi
Rahmi menguraikan jika sosialisasi Law Centre adalah dalam rangka analisis, perancangan dan kajian kebijakan pusat dan daerah baik yang sifatnya regulasi,political policy maupun legislasi dimana DPD RI akan mengembangkan hubungan dengan perguruan tinggi di daerah dengan membentuk pusat studi kebijakan dan informasi hukum pusat daerah .
“Pusat perancangan kebijakan dan informasi hukum ini merupakan sebuah sistem terpadu dalam kaitan pelaksanaan fungsi fungsi konstitusional DPD RI, juga merupakan komitmen bersama mendorong sebuah pusat perancangan kebijakan informasi hukum pusat dan daerah, sebagai pusat pengkajian dan pengumpulan data yang dituangkan dalam satu kesepahaman Memorandum of Understanding (MOU) antara DPD RI dan Universitas Negeri Gorontalo”Jelas Rahmi
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum