Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

08 Desember, 2010

DENGAR PENDAPAT DPD DAN KEMENTRIAN AGAMA UNGKAP FAKTA LAPANGAN

Rapat dengar pendapat komite III DPD RI bersama menteri Agama Republik Indonesia yang berlangsung di gedung Nusantara DPD RI Rabu 08/12 kemarin mengungkap banyak hal diantaranya mengenai pelaksanaan haji. Rahmi mengungkapkan sebagaimana penjelasan menteri Agama bahwa ternyata biaya haji yang termahal adalah perhitungan biaya embarkasi Makassar yang mencapai USD 3575 lebih rendah dari embarkasi lainnya setanah air,


demikian pula masalah pemondokan haji dari realisasi tahun 2010 khususnya untuk ring 1 dengan jarak 2000 meter dari mekah baru mencapai 75% sehingga untuk tahun 2011 mendatang menteri berjanji akan mengupayakannya hingga 80 dan selebihnya untuk ring II dengan jarak 2000 sampai dengan 4000m.
Pada kesempatan itu pula Rahmi mempertanyakan secara langsung kepada menteri mengenai edaran menteri agama tetang keharusan warga untuk menikah dibalai nikah yang ternyata dibantah oleh menteri agama” Saya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tetang kewajiban menikah dibalai nikah, Saya memohon maaf kepada pemerintah daerah”Jelas Rahmi menirukan ucapan menteri.
Sementara untuk saran Rahmi mengusulkan agar penempatan Kepala Kantor Departemen Agama yang saat ini ditentukan oleh Kepala Kantor wilayah Provinsi, agar sebaiknya melalui rekomendasi pemerintah daerah karena Departemen Agama adalah mitra pemerintah daerah dan ternyata respon positif.
Demikian pula Rahmi menyampaikan angin segar bagi umat kristiani dimana setelah menyampaikan aspirasi dari daerah memperoleh tindak lanjut dimana untuk tahun 2011 mendatang guru sekolah minggu akan diberikan diberikan honor oleh kementrian agama melalui organisasi guru sekolah minggu” Pimpinan Guru Sekolah Minggu Saur Hasubian berjanji akan memberikan honor bagi sekolah minggu tahun 2011 mendatang yang sumber dananya dari kementrian Agama RI”Jelas Rahmi
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum