Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

02 November, 2010

RAHMI SOSIALISASIKAN PRODUK WAKIL RAKYAT PUSAT



Wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR termasuk di dalammnya DPD-RI sejak peride setahun ini telah menghasilkan berbagai produk kebijakan pemeritah pusat yang berpihak kepada rakyat. Kebijakan itu berbentuk TAP MPR, Amandemen UUD dan kebijakan yang bersentuhan langsung. Semuanya harus diketahui oleh masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi tersebut, sehingga perlu dilakukan sosialiasi. Ini diungkapkan oleh Rahmiyati Jahja dalam sambutan mengawali acara Sosialisasi TAP MPR, Pancasila NKRI dan Kebhinekaan yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja dan penjaringan Aspirasi di daerah bersama Muspika, pemangku adat dan masyarakat yang dipusatkan di Kecamatan Tolangohula bertempat di Pendopo Kantor Desa Gandasari Kecamatan Tolangohula. Senin 01/10

Rahmi mengatakan ia sendiri selaku anggota DPD-RI yang duduk di komite III DPD RI sudah pasti setiap orang bertanya-tanya apakah hasil yang ia telah dikerjakan selama masa jabatan tersebut. Sehingga menurut Rahmi pula perlu untuk mensosialisikan kembali menganai DPD RI sendiri serta andilnya dalam melahirkan kebijakan tersebut. memang harus diakui bahwa DPD-RI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, akan tetapi DPD memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan pemerintah, dari proses pengusulan, perumusan hingga pengawasan”DPD tidak memiliki hak untuk menetapkan, tapi DPD diberikan hak untuk mengawal dari pengusulan, perumusan dan pengawasan”Jelas Rahmi
Dalam kesempatan itu Rahmi membeberkan salah satu hasil perjuangan wakil rakyat yang dirasakan saat ini secara nasional adalah kebijakan pengurangan ongkos nasik haji.yang sangat berpengaruh bagi masyarakat.” Yang diakui dan sangat terasa adalah penurunan ongkos naik haji, hal itu merupakan hasil dari wakil Rakyat termasuk DPD RI khusunya komite III DPD dan Komisi 8 DPR” Urai Rahmi
Dari aspirasi yang berkembang kembali masyarakat menyampaikan aspirasi baik yang bersifat local dan nasional diataranya adalah mengenai aturan Undang-undang yang tumpang tindih, aturan teknis yang terlalu spesifik, serta pemberian kewenangan kepada DPD agar turut diberikan kewenagan dalam mentapkan kebijakan, bahkan satu aspirasi yang mengemuka adalah pengangkatan tenaga penghulu oleh pemerintah pusat dalam hal ini menteri Agama seiring dengan pelaksanaan perkawinan dihadapan penghulu sesuai dengan amanat PMA nomor 11 tahun 2007.
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum