Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

19 Mei, 2010

RAHMI : MENPAN BAHAS PENGALIHAN HONORER DAN DANA SERTIFIKASI


Mekanisme pengalihan tenaga honor menjadi PNS menjadi pembahasan utama dalam pertemuan anggota DPD-RI dan menteri pemberdayaan aparatur negara Menteri Negara PAN dan RB, E.E. Mangindaan. Ini terungkap dalam penjelasan Rahmijati Jahja selaku anggota DPD RI Provinsi Gorontalo via telpon Rabu 18/05 kemarin bertempat di ruang Komite I DPD-RI

Rahmi menguraikan bahwa rujukan kebijakan pengakatan tenaga honorer di tetapkan melalui peraturan pemerintah No 48 tahun 2005 dimana diputuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diselesaikan secara bertahap disesuaikan dengan alokasi dan formasi dari tahun 2005-sampai 2010, Dengan catatan khusus untuk honorer yang berprofesi pada tingkat pelayanan dasar telah diselesaikan formasinnya pada tahun 2007. Sementara untuk usia kritis yang telah mencapai usia 46 tahun mendapat prioritas penyelesaian yang diatur dengan PP No 43 tahun 2007 sebagai pengganti dari PP no 48 tahun 2005
Disinggung mengenai formasi pengalihan tenaga honorer untuk tahun 2010, Rahmi pengungkapkan sesuai penjelasan dari menpan untuk sementara di tutup kran untuk itu, dan hingga saat ini masih menyelesaikan pengalihan honorer yang tersisa dari hasil pendataan tahun 2005-2007.
Masalah lain yang menjadi pembahasan adalah persolan dana sertifikasi guru yang belum dibayarkan terhitung selama lima bulan, sehingga mempengaruhi kinerja para pendidik, sekaligus menimbulkan tudingan bahwa dana sertifikasi itu sudah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah karena melekat pada dana APBD. Untuk mengatasi hal tersebut ungkap Rahmi pihak kementrian Menpan akan memediasi langsung pencairan dana sertifikasi ke pihak kementrian pendidikan nasional “Ada tudingan bahwa dana sertifikasi telah dimanfaatkan pemda, padahal belum cair, maka kementrian menpan akan memfasilitasi hal tersebut ke diknas”Tutup Rahmi
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum