Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

30 Oktober, 2009

RAHMI TERAPKAN SINGLE IDENTITY NUMBER UNTUK DASAWISMA


TP. PKK Kabupaten Gorontalo melalui ide ketuanya Rahmijati Jahja mulai berlakukan nomor urut dasawisma berdasarkan jumlah dasawisma dengan penomoran tunggal atau disebut single number identity. Langkah inovasi ini ditindak lanjuti dengan surat pemberitahuan melalui Ketua TP. PKK 17 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo. Jumat 30/10

Rahmijati dalam penjelasannya mengatakan bahwa sering terjadi kesalahan identifikasi diakibatkan oleh nomor dasawisma yang ganda dimana dari 167 Desa/Kelurahan memiliki nomor dasawisma yang sama misalnya dasawisma Nusa Indah 8 Kelurahan Kayubulan, di kelurahan Hunggaluwa juga memiliki nama dasawisma yang sama. Kerumitan datang ketika terdapat laporan misalnya kasus temuan gizi yang hanya menyebutkan nama dasawisma atau sebaliknya hanya menyebutkan kelurahannya, akibatnya penanganan harus melalui koordinasi yang panjang sehingga terkesan lamabat. “Nah dengan sistim baru cukup dengan menyebutkan nomor dasawisma sudah dapat dilacak Kecamatan dan desa yang dituju karena dasawisma hanya punya satu nomor. Upaya ini merupakan terobosan PKK selaku mitra pemerintah untuk mempercepat akses pelayanan public”Jelas Rahmi
Menyinggung mengenai nama dasawisma Rahmijati dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada nama dasawsima lain selain nama Nusa Indah karena penamaan dasawisma sesuai hasil rakernas PKK pedoman gerakan PKK harus melalui SK, di Kabupaten Gorontalo yang dirubah hanyalah sisitim penomoran dasawisma.”Nama dasawisma tetap nusa indah, hanya teknis urutan dasawisma yang ditata, misalnya dasawisma Nusa indah 1 ada di kecamatan ada di Kecamatan Limboto dan dasawisma nusa indah 5311 ada di kecamatan biluhu.”tukas Rahmi


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum