Kebimbangan mengenai keberlangsungan kepemimpinan TP. PKK Kabupaten Gorontalo kedepan setelah dilantiknya Rahmijati Jahja sebagai Anggota DPD-RI kelak terjawab sudah. Peraturan pemerintah terbaru No. 227 pasal 4 menyebutkan bahwa anggota DPD-RI diharuskan berkantor di daerah pemeilihan masing-masing. Hal tersebut diungkapkan pula oleh ketua TP. PKK Kabupaten Goorontalo Rahmijati Jahja selaku Anggota DPD-RI terpilih saat menyerahkan satu unit MCK bagi 60 KK miskin yang ada di Desa Mootinelo Kecamatan Telaga Biru Senin 17/08 kemarin.
“Saya mengikuti rapat pra-pelantikan Anggota DPD-RI terpilih di Jakarta, dalam pertemuan tersebut dibahas PP No 227 yang mengatakan bahwa anggota DPD-RI harus berkantor di daerah pemilihannya masing-masing” Jelas Rahmi
Dengan demikian ungkap Rahmi berdasarkan peraturan tersebut ia akan tetap berada di Gorontalo untuk melaksanakan tugasnya selaku wakil Rakyat dan Ketua PKK Kabupaten Gorontalo hingga akhir masa jabatan bupati tahun 2010.
Sehubungan dengan peraturan tersebut Rahmijati tidak menampik bahwa usulan tersebut telah ada jauh sebelum peraturan ditetapkan, termasuk diantaranya Bupati Gorontalo sebagai penggas lahirnya peraturan tersebut “pada perhitungan suara sebelumnya pak bupati telah menjelaskan kepada saya bahwa semestinya anggota DPD-RI berkantor di daerahnya masing-masing untuk menerima aspirasi, ternyata usulan tersebut disuarakan hingga akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebagai peraturan yang baru.
Diakhir penjelasnnya Rahmijati mengatakan bahwa dengan aturan tersebut memberikan peluang bagi dirinya untuk selalu berada ditengah-tengah masyarakat, selaku ketua TP. PKK Kabupaten untuk terus menciptakan apa yang terbaik bagi masyarakat. Namun Rahmi pula mengingatkan bahwa kelak setelah dilantik nanti, perhatiannya bukan saja pada kabupaten Gorontalo tetapi seluruh masyarakat provinsi Gorontalo “Setelah dilantik saya tetap berada di daerah, bukan saja milik kabupaten gorontalo tetapi milik seluruh rakyat provinsi gorontalo”Tukasnya




Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum