Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

05 Mei, 2008

DI ASPARAGA RAHMI TEMUKAN BALITA HYDROSEPHALUS


Dalam pelaksanaan PKK Mobile di Kecamatan Asparaga, Kembali Rahmijati menemukan kasus penyakit yang cukup berbahaya menimpa salah seorang balita yang ada si Kecamatan Asparaga. Temuan kali ini bukan kasus gizi buruk, tetapi kasus penyakit Hydrosephalus atau penyakit kepala besar yang menimpa adik Dinda Dawali bayi yang berumur 3 tahun. Anak dari pasutri Bahrudin Dawali dan Isnawati Hilola yang berprofesi sebagai sopir dan ibu rumah tangga, yang tinggal di dusun Suka Juang desa Bululi Kecamatan Asparaga. Sabtu 03/5
Berdasarkan informasi dari ibu bayi tersebut, terungkap bahwa Dinda sudah pernah mengalami masa kritis dan telah menjalani perawatan di RS. M. Dunda Limboto, namun sayang tidak bisa di operasi karena terbentur pada masalah biaya, dimana sesuai informasi bahwa untuk proses operasi membutuhkan dana yang cukup besar dan hal tersebut diajukan kepada ketua PKK Ny. Rahmijati David Bobihoe.
Melihat bayi malang tersebut, Rahmijati merasa kasihan, dan langsung memeluk bayi tersebut dan meminta kepada pihak Dinas Kesehatan, agar melakukan pemeriksaan secara intensif sehubungan dengan penyakit yang dideritanya dan jika kondisinya sudah cukup stabil, maka segera untuk diambil tindakan operasi secara gratis dan dibiayai oleh pemerintah, sebab menurut Rahmi bahwa penyakit tersebut hanya bisa disembuhkan dengan cara operasi, dan pelayannya hanya ada di Makssar” ungkap Rahmi.
Dalam komentarnya Rahmijati mengatakan bahwa Dinda bisa dikatakan beruntung, dimana sesuai fakta yang ada, bayi penderita Hydrosephalus harapan hidupnya sangat kecil, sementara itu Dinda telah menderita penyakit tersebut selama 3 tahun.”Dinda memang bayi luar biasa” Ungkap Rahmi
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum